Pemerintah memastikan Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro akan mulai diberlakukan Selasa 9 February 2021 hingga 22 February 2021. Hal tersebut tertuai dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakan (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid- 19 di Tingkat Desa dan Kelurahan sampai dengan tingkat RT/RW untuk Pengendalian Covid- 19. Menindaklanjuti peraturan yang ada, Pemdes Gondang melaksanakan musyawarah pembentukan Satgas PPKM Mikro tingkat Desa Gondang Kec Limbangan Kab Kendal pada:
Hari / Tgl : Minggu / 14 February 2021
Tempat : Aula Balai Desa Gondang
Waktu : 19.30 WIB – 21.30 WIB
Pemimpin rapat : Kepala Desa Gondang
(rapat pembentukan satgas PPKM MIKRO)
Adapun Inti dari rapat:
(Posko PPKM MIKRO Desa Gondang)
(Posko PPKM MIKRO Tingkat RT)
(Kegiatan Sosialisasi PPKM MIKRO)
RAB PPKM – MIKRO Desa Gondang
** #IngatPesanIbu
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
*
Share :