Kamis, tanggal 13 Januari 2022
Bahwa untuk mewujudkan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Gondang Tahun Anggaran 2021 yang mempunyai kekuatan hukum tetap sebagai wujud dari keterbukaan pengelolaan keuangan Desa maka perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Gondang Tahun Anggaran 2021
Yudhi Susanto bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Desa Gondang ,M. Al Furqon Ketua BPD Desa Gondang ,
Ahmad Nasirun Sekretaris BPD Desa Gondang setelah dibahas dan menerima menyepakati Rancangan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 yang telah diajukan oleh Pemerintah desa Gondang dengan penyesuaian dan perubahan pada catatan maka ditapkan Rancangan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021 menjadi Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021
Download