Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 dengan rincian sebagai berikut:
1.1 Pendapatan Asli Desa Rp. 64.200.000,-
1.2 Pendapatan Transfer Rp. 1.735.891.148,-
1.3 Pendapatan Lain-lain Rp. 1.355.675,-
JUMLAH PENDAPATAN Rp. 1.801.446.823,-
2.1 Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 520.263.675,-
2.2 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 410.579.680,-
2.3 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 18.722.908,-
2.4 Bidang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Penanggulangan Bencana, Rp. 416.097.400,-
2.5 Darurat dan Mendesak Desa Rp. 440.230.160,-
JUMLAH BELANJA Rp. 1.805.893.823,-
SURPLUS/(DEFISIT) Rp. (4.447.000),-
3.1 Penerimaan Pembiayaan Rp. 0,-
SISA/LEBIH ANGGARAN Rp. 4.447.000.-
Pasal 2
Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
Pasal 3Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat:
a. APB Desa;
b.Daftar penyertaan modal, jika tersedia;
c. Daftar dana cadangan, jika tersedia;
d.dan Daftar kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun anggaran sebelumnya, jika ada.
Pasal 4
Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APBDesa.
Pasal 5
(1) Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.
Download