T.E.U Badan / Pengarang | |
---|---|
Nomor | 0 |
Tahun Penetapan | 2022 |
Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Desa / Kerlurahan |
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | PERDES |
Tempat Penetapan | |
Sumber | |
Subjek | |
Status Peraturan | |
Bahasa | |
Lokasi | |
Bidang Hukum | |
Uraian Singkat | Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2022 dengan rincian sebagai berikut:
1.1 Pendapatan Asli Desa Rp. 64.200.000,- 1.2 Pendapatan Transfer Rp. 1.735.891.148,- 1.3 Pendapatan Lain-lain Rp. 1.355.675,- JUMLAH PENDAPATAN Rp. 1.801.446.823,-
2.1 Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa Rp. 520.263.675,- 2.2 Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa Rp. 410.579.680,- 2.3 Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 18.722.908,- 2.4 Bidang Pemberdayaan Masyarakat Bidang Penanggulangan Bencana, Rp. 416.097.400,- 2.5 Darurat dan Mendesak Desa Rp. 440.230.160,- JUMLAH BELANJA Rp. 1.805.893.823,- SURPLUS/(DEFISIT) Rp. (4.447.000),-
3.1 Penerimaan Pembiayaan Rp. 0,- SISA/LEBIH ANGGARAN Rp. 4.447.000.- Pasal 2 Uraian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Desa ini. Pasal 3Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat: a. APB Desa; b.Daftar penyertaan modal, jika tersedia; c. Daftar dana cadangan, jika tersedia; d.dan Daftar kegiatan yang belum dilaksanakan di tahun anggaran sebelumnya, jika ada. Pasal 4 Kepala Desa menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai landasan operasional pelaksanaan APBDesa. Pasal 5 (1) Pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan untuk penanggulangan bencana, keadaan darurat, dan mendesak.
|